DEPOKNET – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jabar Tahun 2018. Penetapan kali ini disebut telah berdasarkan pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penetapan UMK Jabar tahun 2018 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1065-Yangbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan tertanggal 21 November 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief memastikan penetapan upah tahun 2018 telah sesuai PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mencakup formulasi perhitungan UMK tahun berjalan. Penetapan upah pun melalui pembahasan bersama antara perwakilan serikat pekerja, Apindo, dan pakar.
“Kalau buruh menyatakan penentuan UMK kali ini tanpa survei, itu salah. Ada survei lima tahun sekali terhadap kebutuhan pokok, kalau dulu kan pakai angka kehidupan hidup layak atau KHL,” sebut Ferry.
Diterangkan Ferry, angka yang diusulkan itu juga sudah berdasarkan pembahasan dewan pengupahan masing-masing kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat, selain itu ada rekomendasi bupati atau walikota setempat. Jadi pengusulan dari bupati dan walikota untuk angka kenaikannya dari UMK tahun sebelumnya (2017) adalah sebesar 8,71 persen, walaupun serikat pekerja di beberapa Kabupaten Kota meminta kenaikan diatas 8,71 persen.
Untuk diketahui, UMK Jawa Barat tahun 2018 yang tertinggi adalah Kabupaten Karawang yakni Rp3.919.291,- dan untuk yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.558.793,-
Selain UMK Kabupaten Karawang, UMK yang cukup tinggi juga ditetapkan untuk Kabupaten Bekasi Rp3,91 juta, Kota Depok Rp3,58 juta, Kota Bogor Rp3,56 juta, Kabupaten Bogor Rp3,48 juta, Kabupaten Purwakarta Rp3,44 juta, dan Kota Bandung Rp3,09 juta.
Selain itu UMK Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang ditetapkan di kisaran Rp2,68 juta, Kabupaten Sukabumi Rp2,58 juta, Kota Sukabumi Rp2,16 juta, Kabupaten Cianjur Rp2,16 juta, dan Kabupaten Subang Rp 2.52 juta.
Menyusul kemudian UMK Kota Cirebon Rp1,89 juta, Kabupaten Cirebon Rp1,87 juta, Kabupaten Indramayu Rp1,96 juta, Kabupaten Majalengka Rp1,65 juta, Kabupaten Kuningan Rp1,61 juta, Kota Tasikmalaya Rp1,93 juta, Kabupaten Tasikmalaya Rp1,92 juta, Kabupaten Garut Rp1,67 juta, Kabupaten Ciamis Rp1,6 juta, serta Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran masing-masing Rp 1,56 juta.
Jika beberapa serikat pekerja menganggap penetapan UMK kali ini masih jauh dari harapan mereka, justru sebaliknya respon para pelaku usaha. Menurut para pelaku usaha, penetapan upah tahun 2018 masih terlalu tinggi. Maka imbasnya nanti, beban perusahaan dipastikan membengkak dan akan menggerus keuntungan.
Untuk mencegahnya, pelaku usaha bakal menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan melakukan pengurangan tenaga kerja yang ada berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memperlambat penyerapan tenaga kerja.(Ant/DepokNet)