DEPOKNET – Terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melaksanakan proses lelang jabatan secara terbuka mengisi posisi jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Depok, beberapa nama pejabat pemkot Depok yang diprediksi bakal menjadi calon kuat menggantikan Harry Prihanto sepertinya bakal tersandung oleh aturan baru yang telah disahkan Pemerintah Pusat.
Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP ini telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 30 Maret 2017 dan diundangkan pada 7 April 2017 serta dicatat di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yakni pada Pasal 107 c poin 6 diterangkannya, bahwa batas usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah 56 (Lima Puluh Enam) tahun.
Sementara secara jelas diterangkannya pada Penjelasan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 115, bahwa yang dimaksud dengan “Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama” adalah Sekretaris Daerah Kapupaten/Kota, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Beberapa nama pejabat di Pemkot Depok yang digadang-gadang banyak pihak bakal menggantikan Harry Prihanto telah beredar, yang mencuat ada nama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah kota Depok, dr. Hardiono, Sp.BM dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Drs. Yayan Arianto, M.Si, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Depok, Mumun Misbahul Munir, SH, M.Si.
“Tapi sayang, ketiga nama itu dipastikan tidak memenuhi syarat terkait Pasal 107 c poin 6 PP Nomor 11 Tahun 2017, karena usianya telah melewati 56 tahun saat ini,” ujar Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, Cahyo P Budiman, Minggu (20/08/2017)
Dari data pejabat yang dimiliki oleh pihaknya, Cahyo meyakini bahwa ketiga pejabat tersebut jelas telah melewati batas usia 56 tahun yang ditentukan. Hardiono misalnya, saat ini berusia 56 tahun lebih tujuh bulan, Yayan Arianto berusia 56 tahun lebih lima bulan, sedangkan Misbahul Munir jelas telah berusia 57 tahun pada 31 Januari yang lalu.
Ditambahkan Cahyo, nama pejabat pemkot Depok lainnya yang dianggap cakap dan punya pengalaman memimpin banyak dinas juga dipastikan gagal memenuhi syarat batas usia maksimal untuk menjadi Sekda kota Depok.
“Ada nama Agus Suherman, Yulistiani Mochtar, atau Eka Bakhtiar dan Herman Hidayat, seluruhnya dipastikan saat ini telah melampaui batas usia 56 tahun yang diamanatkan PP Nomor 11 Tahun 2017,” ungkapnya.
Lantas siapa saja pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang di tahun 2017 atau minimal saat Seleksi Lelang Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Depok digelar tahun masih dibawah 56 Tahun.
Cahyo menyebutkan beberapa nama pejabat senior yang usianya masih dibawah 56 Tahun diantaranya mantan Sekda kota Depok yang saat ini menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Depok, Etty Suryahati, SE, M.Si, atau Asisten bidang Hukum dan Sosial kota Depok, Drs. Sri Utomo, M.Si, atau mantan Kepala Bappeda kota Depok yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Ir. Khamid Wijaya.
“Ketiga pejabat tersebut masih berusia 54 Tahun saat ini, dan jelas syarat pengalaman,” jelasnya.
Selain itu, ada pula beberapa nama pejabat lain yang berusia dibawah 54 tahun dan juga sepertinya memenuhi syarat untuk menjadi Sekretaris Daerah, yakni Kepala Dinas Perhubungan kota Depok, Drs. R. Gandara Budiana (52 Tahun), Sekretaris Dewan DPRD Kota Depok, Drs. Zamrowi, M.Si (51 tahun), Kepala Badan Keuangan Daerah kota Depok, Nina Suzana, S.Sos, M.Si (51 tahun), atau Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda kota Depok saat ini, Ir. Widyati Riyandani yang pada 16 Desember nanti baru berusia 49 tahun.
“Pejabat yang lebih junior lagi juga ada, misalnya Dra. Kania Parwanti, M.j, atau pejabat yang baru melaksanakan DiklatPim II yakni Wijayanto, A.Pi, M.Si, Mohammad Fitriawan, ST, MT, dan Drs. Dudi Miraz Imaduddin, M.Si,” sebut Cahyo.
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) memang merupakan jabatan karier tertinggi bagi setiap PNS di Kabupaten/Kota dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. Peran Sekda sangatlah strategis guna membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinir dinas dan lembaga teknis daerah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, termasuk perannya menjadi Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat. (Ant/SG/DepokNet)