DEPOKNET – Praktek penjualan seragam di SMP negeri Depok secara terang-terangan kembali terjadi dimana transaksi jual beli dilakukan terbuka di dalam sekolah.
Penjualan seragam tersebut terjadi di SMP Negeri 2 Depok, Jalan Bangau Raya Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas yang melibatkan pihak vendor atau penyedia pakaian seragam olahraga dan seragam Jumat (muslim/muslimah).
Budi, selaku pihak vendor atau penyedia pakaian seragam mengatakan, mengenakan biaya Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk 2 stel seragam olahraga dan seragam muslim/muslimah yang dijualnya kepada siswa kelas 7 di SMP Negeri 2 Depok.
Ditemui di SMP Negeri 2 Depok, Budi menyebut sudah mendapat arahan dari pihak sekolah untuk menjual seragam, dalam artian pihak sekolah sudah mengetahui kegiatan penjualan seragam olahraga dan seragam Jumat (muslim dan muslimah) itu.
“Sekolah intinya mengetahui, tapi kita tidak kerjasama dengan sekolah. Soal harga itu pihak kami yang menentukan, bukan sekolah. Soal harga itu sudah kami sosialisasikan langsung ke wali murid,” ungkap Budi, Kamis (14/4/2022).
Budi menambahkan, pembelian seragam tersebut sifatnya tidak memaksakan bagi wali murid. Bahkan dikatakannya, siswa bisa membeli jika hanya satu stel seragam saja.
“mungkin ada siswa yang masih bisa pakai seragam milik kakaknya, ya silahkan. Intinya kita tidak memaksa untuk pembelian seragam ini. Dan jika ingin membeli satu stel seragam saja juga bisa, tapi tentu harganya berbeda,” jelasnya.
Terpisah, pihak SMP Negeri 2 Depok saat di konfirmasi mengatakan pembelian seragam di sekolahnya hanya untuk seragam hari Jumat, seragam olah raga dan atribut sekolah.
Kepala SMP Negeri 2 Depok, Salim Bangun juga menjelaskan bahwa proses pembelian dilakukan langsung oleh orang tua siswa ke vendor seragam.
“Yang pasti arahan tidak ada dari sekolah, jadi orangtua langsung ke vendor, dan tidak ada pemaksaan harus beli.” tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181 dan 198 melarang pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.(AM/CPB/DepokNet)