depoknet.com – Pemerintah Kota Depok akhirnya menanggapi soal pandangan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran tahun 2019 yang diajukan. Musababnya, pengajuan draf regulasi ini perlu disahkan untuk pelaksanaan penggunaan keuangan daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriyatna menjelaskan, dipercepatnya pengajuan pengesahan raperda keuangan daerah tersebut berkaitan dengan kebijakan penggunaan keuangan daerah oleh eksekutif. Mengingat ada banyak pelaksanaan pembangunaan kota yang harus diselesaikan Pemkot Depok ditahun tersebut.
“Pengajuan Raperda APBD tahun 2019 tidak terlepas dari perkembangan isu-isu strategis yang berkembang dari pusat dan Pemprov Jabar. Ini soal kebijakan penggunaan keuangan daerah yang harus diserap,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (03/11), petang.
Pradi mengungkapkan, ada enam pelaksanaan program yang ditetapkan Pemkot Depok dalam memaksimalkan anggaran 2019 tersebut. Diantaranya, penyusunan ekonomi jangka panjang bidang pendidikan, pariwisata, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Besaran APBD 2019 itu Rp2,7 triliun dengan pembelanjaan tidak langsung meningkat 16,43 persen. Untuk belanjaan langsung ada 12,99 persen dari tahun sebelumnya. Nah ini yang juga perlu diketahui masyarakat,” paparnya.
Menurutnya, Pemkot Depok menyambut baik atas apresiasi terkait tanggapan selurub fraksi DPRD soal Raperda APBD tahun 2019 dan enam Raperda lain yang diajukan. Sehingga, pelaksanaan kegiatan penyerapan anggaran yang diajukan tersebut dapat memaksimalkan Pemkot Depok dalam membangun kota ini.
Ditambahkan Pradi juga, enam raperda yang diajukan ke legislatif ini berkaitan dengan pelayanan publik.
Seperti raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pencabutan Perda tentang Ijin Lingkungan, Perubahan dan Pemberdayaan Koperasi, Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Industri, Persampahan, dan Kebersihan, serta Pariwisata dan Pelayanan bagi Masyarakat.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PDIP Depok, Veronica Wiwin Widarini menuturkan, jika rancangan raperda APBD 2019 yang diajukan Pemkot Depok ini dinilai telah cocok dengan program yang diusung dalam pembangunan yang akan dikerjakan. Sebab, upaya memaksimalkan perencanaan yang disusun berpedoman pada RPJMD tahun 2018. Sehingga kelanjutan pembangunan yang dicapai akan terlaksana.
“Berdampak pada dinamika yang berkembang dan kebutuhan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami sangat setuju dengan usulan ini karena memang untuk membangun kota ini tidak mudah,” tuturnya.