DEPOKNET – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok khususnya Tim Penertiban Terpadu Kota Depok dibawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok melakukan pemusnahan barang bukti Minuman Beralkohol, Jumat Pagi (26/05/2017)
Kegiatan yang dilakukan di Balaikota Depok ini merupakan hasil razia penertiban yang dilakukan dua kali yakni Januari dan Mei 2017.
Walikota Depok, KH. Mohammad Idris dalam sambutannya mengatakan sudah mengarahkan kepada Tim Penertiban Terpadu untuk melakukan kegiatan razia penertiban bukan hanya menjelang bulan suci Ramadhan atau event-event tertentu saja, namun bisa dilakukan setiap saat.
Idris menyebut dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 menjelaskan tentang kehidupan beragama, artinya barang-barang haram seperti minuman beralkohol itu idealnya di negara yang menganut negara beragama, seharusnya tidak sulit untuk melakukan penertiban dan membersihkannya.
“Jadi tidak hanya menjelang dan bulan Ramadhan saja. Saya sudah mengarahkan agar bisa dilakukan (razia penertiban) setiap saat. Mudah-mudahan di bulan Ramadhan justru menyadarkan kita semua dari hal-hal yang tidak kita inginkan ini,” tegas Walikota Depok.
Walikota bahkan mengurai bahwa minuman beralkohol dapat mengakibatkan banyak hal, baik kesengsaraan hidup, kerugian, bahkan pailit bukan hanya dalam usaha saja tapi dalam seluruh aspek kehidupannya juga.
“Satu dari lima pasien rumah sakit jiwa yang memiliki penyakit permanen adalah mereka yang mengkonsumsi minuman beralkohol,” sebutnya
Kepala Satpol PP kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin mengatakan, 3402 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan itu adalah hasil razia penertiban yang digelar bulan Januari dan Mei 2017 berkat kerjasama tim operasi penertiban terpadu dari Pemerintah Kota, Polres, Polsek, dan Kodim.
“Untuk itu ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan penertiban, tanpa mereka pastinya pelaksanaan penertiban akan menemui hambatan,” ujar Dudi.
Dijelaskan Dudi, peredaran minuman beralkohol di kota Depok sudah semakin membahayakan masa depan bangsa khususnya menyasar ke target anak-anak muda di Depok. Dirinya mencontohkan, dalam razia penertiban pada pertengahan Mei 2017, pihaknya sampai menemukan 450 lebih botol minuman beralkohol di satu rumah yang dijadikan gudang atau tempat penyimpanan.
Kasatpol PP juga meminta bantuan dan kerjasama kepada Ormas, LSM, Wartawan, dan Tokoh Masyarakat di kota Depok untuk dapat memberikan informasi kepada pihaknya bila melihat atau mengetahui ada terjadi peredaran ataupun gudang penyimpanan minuman beralkohol di kota Depok. (CPB/AM/DepokNet)