DEPOKNET – Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Utara telah menuntaskan pemeriksaan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Proses selanjutnya sudah barang tentu adalah menggelar persidangan.
Dari informasi yang disampaikan oleh Humas Polda Metrojaya, lokasi persidangan yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan dipindahkan ke Kota Depok karena alasan keamanan.
“Jadi yang berwenang dalam memutuskan ini adalah Pengadilan Negeri (PN Jakarta Utara), sedangkan kami dari aparat keamanan diminta untuk mengamankan dan sudah menjadi tugas pokok Polda Metrojaya untuk mengamankan. Kami menginginkan sidang berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tentunya situasi dan konsisi di persidangan maupun sekitarnya aman terkendali termasuk di ibukota Jakarta,” terang Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers yang digelar Selasa (6/12)
Dari hasil penelusuran DNet, lokasi yang akan dipakai untuk persidangan ini di kota Depok adalah Gedung Serba Guna Cut Nyak Dhien di Bumi Perkemahan (Buperta) Cibubur.
Rencana pemindahan lokasi persidangan ini mendapat kritikan tajam dari pengamat kebijakan publik dan juga praktisi hukum, Rivalino Alberto Rugebreght, SH. Dirinya berpendapat yang berhak menentukan acara persidangan bukanlah aparat kepolisian, namun pengadilan yang berhak menetapkan, sementara aparat kepolisian hanya mengamankan saja dimanapun sidang berlangsung.
“Secara hukum, acara Kompetensi Absoulut menyatakan pengadilan yang berhak meyidangkan suatu perkara adalah pengadilan tempat dimana tindak pidana terjadi (Locus Delicti). Jadi memang dalam perkara Ahok yang menyidangkan adalah PN Jakut, tapi tempat persidangannya yang akan dilakukan diluar daripada lingkungan pengadilan Jakarta Utara itu bisa jadi akan memunculkan polemik hukum baru nantinya menyangkut keabsahan dari suatu putusan hukum,” jelas Rivalino
Rivalino juga mengatakan putusan persidangan Ahok ini bisa jadi akan menjadi rancu, karena salah satunya pada akhir putusan persidangan nanti akan disebutkan bahwa putusan ini diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengambil Tempat Kedudukan di Kota Depok.
“Hal seperti ini pernah terjadi pada saat sidang kasus HM. Suharto yang dilakukan di Gedung Departemen Pertanian, padahal seharusnya digelar di Pengadilan Negeri jakarta Pusat pada saat itu. Semoga polemik megenai tempat persidangan ini nantinya tidak membuat rancu daripada suatu proses persidangan di kemudian hari,” pungkasnya
Secara terpisah, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo Putranto Budiman menolak keras keputusan pemindahan lokasi pengadilan kasus Ahok ke Gedung Serba Guna Cut Nyak Dhien, Buperta Cibubur kota Depok, dan meminta agar PN Jakarta Utara dan Aparat Kepolisian bisa meninjau ulang keputusan tersebut.
“Tempat Tindak Pidana terjadi bukan di kota Depok, tapi di Jakarta Utara. Jadi persidangan harusnya berada di PN Jakarta Utara. Jika keamanan yang dijadikan alasan, dimanapun persidangan digelar sesuai Locus Delicti, tentunya aparat keamanan harus siap mengamankan,” singkat Cahyo
Sebelumnya, Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN jakarta Utara sudah mempersiapkan hakim sidang kasus Ahok yang berjumlah lima orang, diantaranya Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana sebagai Anggota Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Hakim yang dipegang langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, SH. Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama ini dijadwalkan berlangsung Selasa, 13 Desember 2016. (cpb/DepokNet)